Singaraja (Antara Bali) - Warga Desa Pakraman Lemukih mempertanyakan kinerja kepolisian Resor Kabupaten Buleleng, Bali, yang saat ini dikendalikan oleh AKBP Mohamad Yudi Hartanto terkait dengan pembebasan tersangka Nyoman Sudarsana (31) yang tertangkap membawa senjata tajam pada sidang di kantor pengadilan negeri Singaraja, Kamis (30/9) lalu.

"Dari pengakuan kepolisian, tersangka diamankan di Polsektif Singaraja. Tapi, setelah kami cek ternyata Sudarsana masih berkeliaran bebas. Apa karena dia anak orang kaya sehingga tidak dilakukan penahanan," ujar Kuasa Hukum Desa Pakraman Lemukih Gede Harja Astawa, di Singaaja, Sabtu.

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Desa Pakraman Lemukih Ketut Minten yang mengatakan pihak kepolisian telah memberikan perlakuan diskriminatif dan tidak serius dalam penegakan supremasi hukum di Buleleng.

Menurutnya, penanganan terhadap tersangka Sudarsana yang putra dari Ketut Supala selaku pihak pemegang sertifikat dikatakan sangat berbeda dengan penanganan terhadap tersangka dalam kasus keributan di gereja Paroki Santo Paulus jalan Kartini.

"Ingat, satu orang dari empat warga Desa Sidatapa ditahan oleh polisi karena kedapatan membawa senjata tajam dan kasus itu mungkin belum pudar dalam ingatan masyarakat. Lalu, apa bedanya dengan anak Ketut Supala yang juga membawa senjata tajam. Apa karena dia anak 'Bos'," ucap Minten.

Terkait dengan dilepaskannya tersangka Sudarsana yang dijerat dengan undang-undang darurat senjata tajam, Harja mengatakan alasan kepolisian sangat tidak masuk diakal.

Harja mengatakan, pihaknya sudah sempat mempertanyakan secara lisan kepada pihak Polres Buleleng atas tindakan kepolisian yang melepaskan tersangka dari tahanan.

"Apa masuk akal kalau tidak tersangka dilepas hanya karena membawa keris yang memiliki nilai magis?. Apapun itu, tetap senjata tajam yang membahayakan jika sampai menusuk perut orang. Bahkan, ada larangan membawa senjata dalam persidangan dan di areal pengadilan negeri," paparnya.

Terkait dengan sikap masyarakat Desa Pakraman Lemukih atas kinerja Polres Buleleng yang melepaskan tersangka Sudarsana dari tahanan kepolisian, Minten mengatakan berdasarkan kesepakatan warga pihaknya memberikan kesempatan kepada Polres Buleleng hingga Senin (4/10).

Jika pihak kepolisian masih tetap diam, warga Desa Pakraman Lemukih akan turun untuk melakukan aksi demo besar-besaran karena kami anggap sudah tidak ada lagi penegakan supremasi hukum di Buleleng.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Buleleng AKBP Muhamad Yudi Hartanto mengatakan dalam pesan singkatnya bahwa semua sudah ditangani sesuai prosedur dan sedang dalam proses.(*)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026