Denpasar (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar, Bali menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) sesuai usulan wali kota setempat IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Ketiga ranperda yang disahkan menjadi perda dalam sidang DPRD Denpasar, Jumat itu, masing-masing menyangkut pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta mengenai pokok-pokok pengelolaan keuangan.

Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar AA Ngurah Agung Wira Bima Wikrama dihadiri Wakil Wali Kota IGN Jayanegara serta Muspida dan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Denpasar.

Kelima fraksi dewan pada pokoknya menekankan agar semua pihak lebih memperhatikan dampak lingkungan dari penggunaan air bawah tanah.

Pandangan Fraksi Gabungan DPRD Kota Denpasar yang dibacakan Ricky Teguhutama Argawa, mengusulkan agar eksekutif melakukan pendataan objek pajak dengan database yang akurat.

Selain itu mempertimbangkan untuk waris dan hibah wasiat agar tidak membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Sementara Fraksi Indonesia Raya dalam pandangannya yang dibacakan I Kadek Ari Sucitha, mengharapkan produk ketiga perda itu mampu mengakomudasi serta memberikan kepastian hukum terhadap kebutuhan pembangunan Kota Denpasar di masa-masa mendatang.

Pandangan Fraksi Golkar yang disampaikan AA Gede Mahendra mengusulkan agar ketiga perda sebelum diterapkan terlebih dahulu disosialisasikan, sehingga seluruh masyarakat mengetahui secara jelas.

Fraksi Demokrat diwakili I Made Sukarmana mengusulkan untuk memaksimalkan pemanfaatan air permukaan, dalam hal ini lebih meningkatkan pelayanan dan menghindari penggunaan air bawah tanah.

Hal itu untuk menjaga kelestarian air bawah tanah. Untuk itu, perlu mempersiapkan sistem dan sumber daya manusia untuk melaksanakan ketiga perda tersebut, katanya.

Sementara pandangan Fraksi PDI Perjuangan dibacakan I Made Sukra mengharapkan, dalam pengelolaan keuangan lebih meningkatkan akuntabilitas dan penyediaan layanan kepada masyarkat.

Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara mengatakan, usul dan saran yang disampaikan kelima fraksi akan dijadikan masukan untuk perbaikan pelayanan eksekutif di masa mendatang.(*)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026