Denpasar (Antara Bali) - Kementerian Perdagangan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali serta kepolisian daerah setempat, Kamis, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah barang non-Standar Nasional Indonesia (SNI) di Denpasar.

Sidak tersebut dilakukan di pertokoan Rimo dan UD Cahaya Surya Jalan Diponogoro serta dua toko ban kendaraan di Jalan Buluh Indah Denpasar.

Kepala Subbidang Pengawasan Barang ILMEN, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, di Denpasar menjelaskan sejumlah temuan produk elektronik dan regulator tak ber-SNI.

"Sidak ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen. Kami tidak ingin konsumen dirugikan dengan keberadaan barang yang kualitasnya tidak jelas," katanya.

Pada sidak tersebut, tim menemukan sejumlah produk yang tidak sesuai standar kualitas. Beberapa produk elektronik, seperti monitor LCD dilakukan sita beli sebagai barang bukti.

"Kami menemukan beberapa produk yang tidak ber-SNI, tidak dilengkapi buku manual dan garansi dalam bahasa Indonesia serta nomor pendaftarannya," kata dia.

Dia menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 Ayat (1) Huruf J dengan ancaman kurungan maksimum lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Sidak berikutnya dilanjutkan ke sebuah toko elektronik UD Cahaya Surya yang juga menjual selang dan regulator kompor liquified petroleum gas (elpiji).

Di tempat itu, tim menemukan puluhan selang dan regulator tak ber-SNI. Barang-barang itu akhirnya disita untuk dijadikan barang bukti.

"Kami langsung menyita selang dan regulator dengan cara menyegel, untuk dijadikan barang bukti," ucapnya.

Dijelaskan, salah satu spesifikasi yang diatur di dalam SNI selang elpiji tersebut adalah panjang selang minimal 1,8 meter.

"Kami temukan selang yang hanya panjangnya 1,4 meter. Ada tiga merek produk non-SNI di antaranya merek SSS, Handal, dan GSF," katanya.

Beberapa merek selang dan regulator, kata dia, adalah merek baru yang belum ditemukan di daerah lain.

Usai melakukan sidak ke toko elektronik, tim melanjutkan ke toko ban kendaraan di Jalan Buluh Indah Denpasar.

"Kami temukan produk ban impor legal, namun tidak mencantumkan NPB sebagai bukti produk impor. Mereka seharusnya kena sanksi administrasi, dan sanksinya bisa sampai pencabutan izin," kata Kasubdit Pengawasan Barang Hasil Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung.(*)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026