Sleman (Antara Bali) - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary
Jane Fiesta Veloso asal Philipina akan dipindahkan dari Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke Lembaga Pemasyarakatan
Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah pada Jumat (24/04) dini hari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) I Gede
Sudiatmaja tidak membantah jika Mary Jane Fiesta Veloso akan dipindahkan
pada Jumat (24/4). "Jika tidak ada halangan malam ini, terpidana mati akan dipindahkan ke Nusakambangan," katanya.
Menurut dia, rencananya proses pemindahan Mary Jane dari Lapas
Wirogunan menuju Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah akan dilakukan
sekitar pukul 01.00 WIB. "Rencananya dipindahkan pukul 01.00 WIB dinihari," katanya.
Mary Jane Fiesta Veloso merupakan satu dari 10 terpidana mati kasus
narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. Sebelumnya Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 2010.
Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan PK setelah grasinya
ditolak Presiden. Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan
lalu, akhirnya MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap
pada putusan PN Sleman.
Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional
Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin
seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat rute
Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010. Selama ini, Mary Jane ditahan di Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Yogyakarta. (WDY)
Mary Jane Dipindahkan ke Nusakambangan
Jumat, 24 April 2015 9:27 WIB