Singaraja (Antara Bali) - Ketut Sehat, warga Desa Lemukih yang menjadi saksi perkara pelecehan dengan korban kelian adat desa setempat Jro Nyarikan Widarta takut menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa dengan alasan mendapat intimidasi.

Ketut Sehat hanya berkirim surat kepada Kejaksaan Negeri Singaraja yang menyebutkan adanya intimidasi, sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Kartha Wijaya di hadapan majelis hakim.

Pada sidang yang diketuai Made Ngurah Atmadja itu menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cabang Singaraja, yakni Gede Susena.

Usai melihat surat dari Ketut Sehat tersebut, Atmadja mengatakan agar jaksa tetap melakukan prosedur sesuai aturan dan bila perlu dilakukan pemanggilan paksa berdasarkan surat perintah dari pengadilan negeri.

"Tidak ada alasan untuk khawatir diintimidasi karena ini merupakan institusi hukum dan sudah mendapatkan jaminan keamanan dari pihak kepolisian. Jadi, jika tiga kali dipanggil tidak hadir, segera panggil paksa," ujar Atmadja.

Menurut keterangan JPU, Ketut Sehat merupakan salah satu pemilik sertifikat yang berasal dari kelompok kontra dengan Desa Adat Lemulih, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Dari pantauan, dalam persidangan tersebut, JPU tidak menjelaskan kepada hakim serta wartawan terkait pihak mana yang disebut melakukan intimidasi terhadap saksi Ketut Sehat.

Ketut Suparta menjadi terdakwa atas kasus pelecahan terhadap Jro Nyarikan Widarta saat ditanya di luar persidangan mengatakan, sebelumnya ada bentuk intimidasi terhadap warga Desa Lemukih dengan diminta untuk bersumpah di Pura Dalem.

"Warga disumpah di Pura Dalem, Desa Lemukih agar tidak mengatakan apapun selain 'tidak tahu' jika ada orang atau aparat yang bertanya terkait dengan permasalahan yang terjadi di kawasan itu, khususnya yang merugikan pihak adat," ujar Suparta.

Suparta mengatakan, sumpah di Pura Dalem itu bukan saja menjadikan masyarakat takut bersaksi tapi juga khawatir untuk memberikan informasi terhadap aparat kepolisian khususnya dalam upaya melakukan upaya penyelidikan.

Dalam sidang itu, Gede Susena mengaku banyak lupa terkait dengan sejumlah keterangan mengenai data tanah yang ditanyakan oleh Majelis Hakim persidangan.(*)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026