Mangupura (Antara Bali) - Polres Badung berhasil menangkap penyelundup 3.000 liter solar bersubsidi yang kemudian diakui merupakan suruhan pemilik sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Lukluk, Kabupaten Badung.
"Kami membekuk pelaku yang merupakan sopir truk bernomor polisi DK 8223 CW saat itu sedang melintas di Jalan Raya Luluk," ujar Kepala Unit Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polres Badung Iptu Beni, Kamis.
Ia mengatakan, saat ini pelaku yang membawa truk bermuatan 3.000 liter solar tersebut sudah ditahan di Mapolres Badung untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku diketahui kalau dia hanyalah orang suruhan seseorang bernama Nyoman Nirta alias Man Tompel, yang ternyata pemilik SPBU yang berlokasi di sekitar Jalan Raya Lukluk. Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui kalau Nyoman Nirta adalah suami dari salah seorang anggota DPRD Kota Denpasar.
"Rencananya solar tersebut dibeli dengan harga subsidi, namun nantinya akan dijual kembali ke sebuah industri dengan harga nonsubsidi," ujar dia mengungkapkan.
Karenanya, kata Beni, saat truk yang dibawa pelaku mengisi solar di SPBU yang merupakan milik Nyoman Tirta, para pegawai SPBU tidak ada yang berani bertanya tentang surat resmi dari Pertamina yang menyatakan kalau dia bisa membeli solar dalam jumlah banyak.
"Ini menjelaskan keanehan yang dilihat anggota saat membuntuti pelaku yang membawa truk mengisi solar di salah satu SPBU yang ada di sekitar Jalan Raya Luluk. Karena saat itu, tak ada satu pegawai SPBU yang menanyakan surat resmi dari Pertamina kepada pelaku," katanya.
Beni menjelaskan bahwa sebelum menangkap pelaku, polisi sebenarnya telah mengetahui sepak terjang pelaku penyelundup solar bersubsidi tersebut sejak lama.
"Setelah seminggu mengintai, akhirnya kami pun membuntuti truk tersebut yang sedang mengisi solar di SPBU di wilayah Lukluk," katanya.
Menurut Beni, setelah truk tersebut keluar dari SPBU dan berjalan agak jauh, langsung dihentikan. "Kami pun meminta pelaku menunjukkan surat resmi dari Pertamina, sehingga diperbolehkan membeli bahan bakar solar dalam jumlah yang banyak," katanya.
Namun, rupanya pelaku tidak bisa menunjukkannya, kata Beni, sehingga pelaku beserta truk yang dibawanya akhirnya ditahan.
Hingga kini, polisi belum bisa memberikan keterangan resmi terkait penangkapan pelaku penyelundupan solar tersebut karena Kapolres Badung dan Kasat Reskrim masih mengikuti rapat di Mapolda Bali.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026