Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali berhasil menangkap enam tersangka pelaku judi toto gelap (togel) jenis TSSM yang terdiri atas empat pengecer dan dua pengepul.
"Keempatnya kami tangkap di tempat berbeda, yakni setelah petugas mengetahui mereka telah mengedarkan judi kupon putih di Kabupaten Karangasem dan Kota Denpasar," kata Kasat I Ditreskrim Polda Bali AKBP Beny Arjanto, di Denpasar, Senin.
Dikatakan, dari enam pelaku, empat orang merupakan pengecer masing-masing Azis Muckhlis alias Agus, Nyoman Parwata, Nengah Yasa Wijaya dan Kadek Wirata.
Tersangka Agus ditangkap di kawasan Jalan Buana Raya Denpasar, sedangkan tiga rekannya ditangkap bersamaan di kawasan Jalan Gunung Merapi Denpasar, Sabtu (18/9) lalu.
"Keesokan harinya, Minggu (19/9), petugas juga berhasil mengamankan dua orang pengepul, yakni I Made Geria yang ditangkap di kawasan Jalan Gunung Merapi Denpasar, dan I Gede Suryandi Yasa yang diringkus di rumahnya Jalan Raya Candi Dasa, Kabupaten Karangasem," ucapnya.
Menurut Beny, dari penangkapan pengecer dan pengepul itu, petugas menyita 13 telepon seluler berbagai jenis, rekapan togel dan uang tunai mencapai Rp3.668.000 yang diduga digunakan sebagai alat transaksi judi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka I Made Geria, kata Beny, petugas memperoleh keterangan bahwa mereka diperintah mengedarkan kupon togel oleh bandar bernama Indah KP, yang saat ini masih menjadi buronan polisi.
"Made Geria adalah pengepul yang melakukan aksi perjudian itu di Karangasem dan Denpasar," kata Beny dengan menambahkan bahwa tersangka Geria juga mengungkapkan nama bandar besar untuk dua daerah tersebut adalah Koko, buron.
Sementara dari empat pengecer, petugas mendapat keterangan bahwa mereka mengaku diperintahkan untuk mengedarkan togel oleh bandar bernama Ketut C, yang juga masih menjadi buronan polisi.
"Dalam kasus ini ada dua orang yang menjadi target kami, yakni Ketut C dan Koko," ujarnya menegaskan.
Diperoleh keterangan, baik Ketut C maupun Koko, merupakan dua "juragan" togel di Pulau Dewata yang selama ini dikenal sanghat "licin".
Beny menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penggeledah terhadap rumah Koko, namun yang bersangkutan diduga sudah kabur. Di rumah kontrakan yang beralamat di kawasan Jalan Plawa Denpasar itu, petugas hanya menemukan lembaran rekapan togel.
Dalam menjalankan bisnis terlarang, kedua buronan ini diduga memiliki jaringan terpisah, dan diperkirakan setiap bulannya mampu meraup omzet hingga Rp20,4 miliar.
"Ketut C tercatat menjalankan bisnis togelnya di Kabupaten Karangasem, sedangkan Koko 'boss' judi sejenis di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya," katanya menjelaskan. (*)