Jakarta (Antara Bali) - Hakim Sarpin Rizaldi menutup sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dan akan melanjutkan pada sidang putusan Senin (16/2) pukul 09.00 WIB.
"Sidang hari ini saya nyatakan ditutup, untuk putusan sidang ini ditunda sampai hari Senin tanggal 16 Februari 2015 pukul 09.00 WIB," kata Sarpin menutup sidang pembuktian penguatan dalil hari terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Hakim memberikan toleransi waktu satu jam dari yang dijadwalkan. "Jadi selambat-lambatnya pembacaan putusan pukul 10.00 WIB," kata dia.
Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 21.00 WIB tersebut telah menghadirkan tujuh saksi. Ketujuh saksi tersebut terdiri dari empat saksi ahli dan tiga saksi fakta.
Empat saksi ahli di antaranya ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, ahli filsafat hukum Umiversitas Parahyanngan Bernard Arif Sidharta, ahli hukum acara pidana Universitas Indonesia Junaedi, dan mantan Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Adnan Paslyaja. Sedangkan tiga saksi fakta di antaranya mantan kasatgas koordinasi dan supervisi KPK Anhar Darwis, pegawai administrasi penyelidikan Wahyu Dwi Raharjo, dan pegawai administrasi penyidikan Dimas Adiputra.
Adapun tim biro hukum KPK juga mengajukan sejumlah bukti tertulis sebanyak 22 bukti berupa dokumen dan satu rekaman. Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang mengatakan dokumen tersebut berupa laporan pengembangan hasil, nomor registrasi surat penyelidikan, nomor registrasi surat penyidikan, dan laporan lainnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Budi Gunawan. (WDY)
Praperadilan Budi Gunawan Diputuskan Senin
Sabtu, 14 Februari 2015 5:35 WIB