Gianyar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan dua unit mobil yang digunakan untuk memberikan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap keliling guna memudahkan masyarakat membayar pajak.
"Kami harapkan lewat terobosan ini akan memudahkan masyarakat wajib pajak dalam membayarkan pajaknya, terutama yang jaraknya jauh dari kantor samsat maupun gerai samsat yang telah disediakan," kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha dalam peluncuran mobil samsat tersebut di pelataran parkir Pasar Seni Sukawati, Gianyar, Rabu.
Oleh karena itu, ia meminta kesadaran dan partisipasi masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak.
"APBD Bali sepenuhnya dikembalikan kepada masyakarat untuk mengisi pembangunan di Bali, dan salah satu sumber pendapatan tersebut adalah dari pajak ini. Oleh karenanya saya garis bawahi partisipasi masyarakat sangat diperlukan," ucap Santha.
Mantan Asisten III Pemprov Bali itu menambahkan nantinya dua mobil Samsat keliling itu akan melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh Bali dengan jadwal yang telah ditentukan.
Sedangkan untuk lokasi pelayanan akan diinformasikan di kantor Camat masing-masing kabupaten/kota.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali I Ketut Sudiasa, menyampaikan bahwa proses dan syarat pelayanan samsat, sama seperti yang dilakukan pada kantor samsat lainnya.
Untuk persyaratan administrasi pendaftaran masyarakat wajib membawa STNK asli, BPKB asli, KTP asli untuk samsat motor. Sedangkan untuk samsat mobil hanya menambahkan fotokopi kartu keluarga pada persyaratan tersebut. (WDY)