Gianyar (Antara Bali) - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar, Bali, melakukan inspeksi mandadak ke sejumlah bar dan restoran yang menyediakan hiburan 'live music' di Ubud.
"Kami menerima laporan bahwa sejumlah bar dan restoran menyediakan hiburan 'live music' untuk itu kami melakukan sidak," kata Kepala Satpol PP Gianyar Kujus, Minggu.
Ia mengatakan, sidak itu dilakukan pada Sabtu pukul 10.00 Wita hingga Minggu pukul 02.00 Wita.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, para pengelola bar dan restoran itu beroperasi hingga larut malam bahkan sampai dini hari," jelasnya.
Jika kondisi itu dibiarkan, kata Kujus, mereka akan merusak identitas Ubud sebagai kawasan wisata seni dan budaya.
"Peringatan sudah kami berikan langsung pada saat sidak," katanya.
Ia menjelaskan, adapun tempat-tempat yang disidak di antaranya Laoghing Budha Bar yang terletak di Jalan Monkey Forest, Ubud.
"Di tempat ini pihak pengelola tidak dapat menunjukan kelengkapan izin tempat usaha dan izin keramaian dari kepolisian," katanya.
Selanjutnya, jelas Kujus, pihaknya melakukan sidak di Bamboo Bar dan Restaurant yang berlokasi di Utara Lapangan Astina, Kelurahan Ubud.
"Ditempat itu pihak pengelola mengaku tidak mengantongi izin, tetapi mereka berdalih bahwa aktivitasnya tidak mengganggu warga di sekitarnya," ujarnya.
Sidak kembali dilanjutkan ke dua tempat penyedia hiburan malam itu. Satu tempat yang disasar yakni Meme's Bar di Desa Pangosekan, Kelurahan Ubud.Satu lagi Jazz Cafe, di Banjar Tebesaya, Desa Peliatan, Ubud.
Dari sidak itu, kata Kujus, Meme's Bar tidak memiliki izin. Sedangkan Jazz Cafe izinnya sudah kadaluwarsa.
Sidak juga dilakukan ke Bunute Bar di Desa Padangtegal, Kelurahan Ubud. Di tempat itu izinya lengkap. Sedangkan Azigo Bar di Desa Kedewatan, petugas tidak menemukan kegiatan 'live music'.
Ia menjelaskan bagi mereka yang terjaring malam itu, sudah langsung diberikan peringatan. Pengelolanya diminta hadiran di Kantor PP Gianyar, jelasnya.
Pihaknya, kata Kujus, ingin melihat keseriusan para pegelola bar dan restoran mengurus izin. Selain itu untuk membuat jera pengelola bar dan restoran agar tidak membuka hiburannya sampai larut malam apalagi hingga dini hari, katanya.
Untuk sementara, jelas Kujus, bagi pengelola bar dan restoran yang tidak menunjukkan kelengkapan izin, aktivitas 'live musik' dihentikan dan bila tidak ditaati maka tempat itu akan disegel, katanya tegas.(*)