"Mereka bekerja di perusahaan swasta yang sebagian besar di sektor pariwisata," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan untuk mengawasi tenaga kerja asing yang bekerja di Pulau Dewata pihaknya bekerja sama dengan Keimigrasian dan instansi terkait.
"Kami bekerja sama dengan Keimigrasian dan instansi terkait, sehingga tenaga asing bisa diawasi," kata pria asal Desa Keramas, Kabupaten Gianyar itu.
Menyinggung wisatawan asing yang menyalahgunakan visa kunjungan dan digunakan untuk bekerja di Bali, kata Sudarsana, itu adalah wewenang Keimigrasian untuk menindaknya.
"Biasanya mereka dideportasi, jika kedapatan turis menyalahgunakan visa kunjungan yang semestinya visa berwisata, namun kedapatan bekerja maka pihak Imigrasi akan melakukan deportasi," ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, peran perusahaan yang mempekerjakan orang asing agar melaporkan keberadaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait. Hal ini dalam upaya mengantisipasi nantinya terjadi permasalahan ke depannya.
"Kami berharap peran perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing serta partisipasi masyarakat setempat bila ada dugaan mempekerjakan tenaga asing ilegal," katanya. (WDY)
Pewarta: Oleh I Komang Suparta: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.