Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan
koordinasi penggunaan dana pendidikan dengan mempertemukan sejumlah
menteri yang mendapatkan dana pendidikan.
"Kita rapat koordinasi tentang pengelolaan dana pendidikan karena
dana pendidikan itu banyak sekali dan sekarang kita mau audiensi lintas
kementerian," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di
gedung KPK Jakarta, Senin.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 yang
ditetapkan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono anggaran
pendidikan pada 2015 mencapai sebesar Rp404,0 triliun.
"Dari Rp400,4 triliun dana pendidikan, Rp46 triliun itu ke
kementerian (pendidikan), Rp254 triliun itu ke daerah. Jadi ke daerah
itu Rp254 triliun dari Rp400,4 trilun," ungkap Anies.
Rapat tersebut menurut Anies dihadiri oleh sejumlah kementerian.
"(Rapat) dengan kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama,
Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), Kementerian
Pendidikan. Rapat koordinasi bagaimana kita bisa mengawasi dan
memastikan bahwa dana-dana itu memang untuk seluruh aktivitas
pendidikan," tambah Anies.
Usai pertemuan, KPK mengumumkan
kesepakatan rencana aksi bersama untuk mencegah korupsi pada dana
pendidikan yang mencapai Rp409 triliun bersama dengan beberapa
kementerian.
Kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi,
Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan serta Kementerian Keuangan.
"Kita ingin membantu
supaya pengelolaan dana pendidikan dapat sebagaimana mestinya karena
hasil monitoring menemukan sejumlah temuan terkait tunjangan profesi
guru, BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau bantuan siswa miskin. Kita
berikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan agar penggunaan dana ini
tepat sasaran dan tidak terjadi fraud di tingkat implementasi," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Pada
kesempatan yang sama, Kepala BPKP Meidiah Inreswari mengakui bahwa
pemantauan terhadap penggunaan dana pendidikan tersebut lemah.
"Dari
pengalaman audit, guru dan kepala sekolah tidak tahu apa yang
dilaksanakan karena dinas pendidikan tidak mendatangi sekolah sehingga
guru-guru banyak didatangi vendor untuk mengajukan rencana penggunaan
dana BOS. Jadi kebijakan sudah keluar, petunjuk tertulis (juklis) sudah
dibuat tapi pemantauan tidak dilakukan sehingga apakah efektif atau
tidak diketahui," kata Meidiah. (WDY)
KPK Koordinasikan Dana Pendidikan
Selasa, 16 Desember 2014 16:23 WIB