Singaraja (Antara Bali) - Ketut Sudarma (35), Kepala Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, melaporkan warganya Gede Ardika (40) karena menyiarkan pelapor lewat pengeras suara di pura ketika Sudarma mengamuk, Sabtu (28/8) lalu.

Kapala Bagian Oprasional Polres Buleleng Kompol Ida Bagus Wedana Jati kepada wartawan di Singaraja, Rabu menjelaska kasus tersebut dari Polres Buleleng sudah dilimpahkan Polsek Gerokgak sesuai dengan instruksi pimpinannya.

Sudarma alias Codet yang tinggal di Dusun Yeh Panes, Desa Pemuteran mengatakan bahwa tindakan warganya tersebut merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan karena saat namanya diumumkan, bertepatan dengan dilakukannya upacara besar di Pura Majapahit dan dihadiri sebagian besar warga desa.

Gede Ardika selaku terlapor membenarkan dirinya sempat menyebut nama serta jabatan Sudarma selaku Kepala Desa Pemuteran lewat pengeras suara yang ada di Pura Majapahit.

"Saat itu saya mendapat informasi dari seorang warga yang mengatakan kepala desa sedang berbuat ulah di depan rumah Komang Sumantri, pemilik Hotel Adi Assri yang ada di kawasan Desa Pemuteran," ujar Ardika.

Ardika mengatakan, sekitar pukul 14.00 Wita Sudarma yang menggunakan mobil Toyota Kijang jenis Innova melewati depan rumah Komang Sumantri yang sedang melangsungkan upacara Ngaben atau pembakaran mayat.

Tepat di depan rumah Sumantri, Sudarma bukan hanya menghidupkan perangkat alat musik di mobilnya dengan volume kencang, tapi juga menginjak pedal gas sehingga menimbulkan suara dari knalpot mobil terdengar keras serta mengganggu berlangsungnya upacara pengabenan.

"Kebetulan sedang ada di Pura Majapahit, saya sekalian beritahukan kepada warga terkait sikap Kepala Desa Sudarma yang mengganggu upacara adat salah satu masyarakat. Sekalian saya minta agar warga yang hadir juga berdoa kepada Tuhan untuk menghukum Sudarma," papar Ardika.

Kabag Ops Wedana mengatakan, kejadian tersebut berawal dari keributan serta kerusuhan yang ditimbulkan Sudarma setelah sempat mengamuk serta memukul sejumlah warga dan kendaraan pengguna jalan di Desa Pemuteran.

Terkait dengan tindakan hukum, Wedana mengaku pihak kepolisian akan melakukan tindakan sesuai teknis serta mekanisme yang sudah menjadi aturan dan untuk sementara hanya menempatkan pasukan setingkat Polsek untuk melakukan pengawasan di seputara lokasi.

Sebelumnya, Kapolsek Gerokgak AKP Komang Reka Sanjaya mengatakan bahwa pihaknya sempat membubarkan kelompok massa dari kubu pendukung Sudarma dan Ardika yang berkumpul di markas masing-masing serta melakukan diduga akan ada aksi provokasi yang bisa pemicu konflik.

"Ada salah faham dari kelompok pendukung kepala desa ketika empat warga Sidatapa berkunjung ke markasnya Ardika dan dikira akan melakukan serangan terhadap lawan," ucap Reka.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026