Denpasar (Antara Bali) - Puluhan pengacara yang tergabung Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali, menggelar demo di Pengadilan Negeri Denpasar karena majelis hakim setempat menolak menerima anggota KAI beracara sidang.

"Ada anggota KAI yang ditolak beracara dengan alasan karena tidak memiliki surat berita acara sumpah dari Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar," kata Raymon Simamora, salah seorang anggota KAI peserta demo, Rabu.

Penolakan tersebut sangat disesalkan anggota KAI, karena hal itu merugikan mereka. Dalam ketentuan hukum acara pidana, juga tidak ada keharusan melampirkan surat berita acara sumpah dari ketua pengadilan tinggi.

"Sampai kapan anggota KAI tidak bisa beracara di sidang? Separuh lebih anggota kami di Bali tidak memiliki berita acara sumpah ketua pengadilan tinggi," sebutnya.

Saat ini jumlah anggota KAI Bali sekitar 300 orang dan sebagian besar di antara mereka tidak memiliki surat berita acara sumpah.

Secara legal formal, pihaknya sudah meminta Pengadilan Tinggi Denpasa melakukan sumpah, namun hal itu tidak pernah digubris, ujar Raymon Simamora.

Menurut dia, sebenarnya Ketua PT Denpasar menolak mengambil sumpah anggota KAI hanya berdasar adanya surat edaran MA yang melarang ketua pengadilan tinggi mengambil sumpah advokat di luar anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Selain berorasi, dalam aksi demo itu juga diwarnai pemasangan spaduk di sekitar PN Denpasar, antara lain berbunyi "Hakim gak ngerti putusan MK No 101, Surat Edaran MA cacat hukum, kami advokat KAI bukan di bawah telapak kaki hakim, kami butuh eksistensi bukan pembunuhan karakter advokat KAI".

Perwakilan advokat itu kemudian diterima Ketua PN Denpasar I Wayan Sutama dan mereka melakukan pembicaraan tertutup. Pihak PN Denpasar berjanji segera meneruskan aspirasi para pengacara tersebut ke Pengadilan Tinggi.

"Kami tidak menolak mereka untuk beracara. Kami hanya menanyakan surat berita acara sumpah oleh Pengadilan Tinggi. Sebab hal itu menjadi kewajiban hakim menanyakan legalitas dalam hukum acara," kata Humas PN Denpasar Posman Nainggolan.

Ia menambahkan, bahwa tidak ada urusan dengan dari mana organisasi mereka, apakah dari KAI atau Peradi. (*)



: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026