Tabanan (Antara Bali) - Polres Tabanan, Bali, yang menggelar operasi menjaring sembilan pekerja seks komersial karena nekat beroperasi pada bulan suci Ramadhan di Terminal Pesiapan Indah (TPI) Tabanan.

"Mereka kami jaring Minggu (22/8) malam karena tetap beroperasi pada bulan Ramadhan dan selanjutnya mereka disidang tindak pidana ringan atau tipiring di PN Tabanan," kata Kabag Binamitra Polres Tabanan Kompol Endung Hardianto kepada wartawan, Senin.

Satu dari sembilan PKS merupakan warga asal Kecamatan Kerambitan, yakni yakni Komang Ayu (20), sedangkan delapan lainnya adalah Mita (35), Susan (35), Reni( 32), Tiwi (24), Heni (26), Lilik (30), Yanti (30) dan Sapira (28) yang kesemuanya berasal dari Jawa Timur.

Di depan majelis hakim yang diketui Irlina, para PKS tersebut mengungkapkan alasan masing-masing hingga terjun di dunia prostitusi.

"Saya terpaksa melakukan ini karena tuntutan hidup bu," kata Mita yang mengaku berasal dari Jember.

Selain  karena faktor ekonomi, Mita nekat menjalani profesi itu karena rasa frustasi sehinga menjalani hidup seperti itu.

Mereka juga mengaku rata-rata baru menghuni Terminal Pesiapan Indah (TPI). "Saya baru tiga hari di sini bu," ujar Sapira asal Ketapang, Banyuwangi.

Mereka mengaku kapok dan ingin pulang ke daerahnya setelah selesai mengikuti persidangannya. Ketika ditanya pekerjaan sebelum menjadi PSK di Pesiapan, Sapira mengakui kalau di Banyuwangi dirinya juga sebagai PSK.

"Sama bu, saya di Banyuwangi juga bekerja seperti ini," akunya yang membuat para pengunjung sidang tersenyum.

Jika Sapira mengaku baru tiga hari beroprasi lokasi tersebut, Komang Ayu justru tanpa ragu mengakui dirinya telah tiga tahun menjadi PSK di TPI.

Saat itu Ayu mengaku belum pernah memeriksakan kesehatan dirinya saat ditanya hakim soal kondisi kesehatannya.

Sebelum membacakan putusanya, Irlina sempat menasehati para PSK agar meninggalkan profesi tersebut. Irlina juga sempat menanyai satu per satu para PSK itu apakah tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Kepada hakim semua kompak mengaku tidak menjalankan puasa.

Oleh majelis hakim, kesembilan PSK dinyatakan melanggar Perda Tabanan nomor 13/2002 tentang prostitusi yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring). Mereka dikenai denda hingga Rp500 ribu.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026