Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian
Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan menjadwal ulang pemeriksaan
penyanyi dangdut Dewi Perssik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik
terhadap CEO Lamborghini Indonesia Johnson Yaptonaga.
"Tadi pengacaranya datang dan meminta menjadwalkan kembali
pemeriksaannya terhadap Dewi Perssik. Hari ini memang adalah jadwal
pemeriksaan yang bersangkutan," kata Kepala Sub-Direktorat Cyber Crime
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan
Jakarta Raya AKBP Hilarius Duha di Jakarta, Senin.
Duha mengaku belum mendapat informasi tentang rencana pencabutan laporan oleh Johnson Yaptonaga.
"Saya belum dapat informasi itu. Semestinya yang mencabut kasus ini adalah pelapor. Tapi kami belum menerimanya," ujarnya.
Sebelumnya kuasa hukum Dewi Perssik, Maha Awan Buwana, mengatakan
perseteruan antara kliennya dan Johnson berakhir setelah Ketua Himpunan
Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Raja Sapta Oktohari mendamaikan mereka
pekan lalu.
"Pada hari ini memang ada pemanggilan Polda terhadap klien kami.
Sebelum dipanggil sudah ada mediasi antara keduanya untuk sama-sama
melakukan perdamaian," katanya.
Buwana mengatakan setelah mediasi dilakukan, sesuai dengan komitmen
dan keinginan keduanya, hari ini (3/10) laporan dugaan pencemaran nama
baik terhadap kliennya akan dicabut.
"Pencabutan laporan dilakukan karena alasan kekeluargaan. Sama-sama
saling memaafkan, tidak ada saling minta maaf," katanya.
Johnson melaporkan Dewi Perssik ke polisi setelah penyanyi dangdut itu menyatakan punya hubungan dengan dia. (WDY)
Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Dewi Perssik
Senin, 3 November 2014 15:24 WIB