"Setelah mendengar Bu Ayu Ardini dikenai tahanan kota, saya minta Badan Pertimbangan Kepangkatan Dan Jabatan untuk rapat membahas hal tersebut. Keputusannya, Asisten II Setda Jembrana, yaitu Pak Windra ditunjuk sebagai pelaksana harian Dinas Perindagkop," katanya, di Negara, Kamis.
Selain karena tahanan kota, katanya, penunjukan pelaksana harian di dinas tersebut, karena Ardini juga sakit dan harus menjalani terapi di RS Tabanan.
Ia menegaskan, dirinya tidak ingin dinas berjalan pincang, karena pucuk pimpinannya berhalangan sehingga tidak bisa menjalankan tugas.
Terkait kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi yang menjerat Ardini, ia mengaku, sudah berkali-kali mengingatkan bawahannya untuk berhati-hati, termasuk saat menandatangani surat.
Dalam kesempatan ini ia juga membantah, pertemuan dengan Polres Jembrana dan Kejari Negara di Hotel Jimbarwana beberapa waktu lalu, berkaitan dengan kasus ini.
"Kami tidak akan melakukan intervensi terhadap penegakan hukum, karena tidak ada untungnya bagi kami. Kalau kami berniat intervensi, kenapa tidak dilakukan juga terhadap mantan Bendahara KPU yang saat ini sudah ditahan di Rutan Negara? Padahal ia juga pegawai kami," katanya.
Ia menyebutkan contoh kasus lainnya, yang oleh Pemkab Jembrana dibiarkan berjalan sesuai koridor hukum seperti, mantan Sekretaris KPU, Gede Wigraha yang pensiunan PNS, serta mantan Bupati I Gede Winasa.
Menurutnya, pertemuan di Hotel Jimbarwana tersebut membahas rencana kunjungan ke Cina, namun menggunakan uang pribadi pada tanggal 19 November mendatang.
"Rencana ke Cina itu juga tidak ada hubungan dengan kasus. Tapi mungkin hanya dari kami yang berangkat, karena Muspida lainnya tidak dapat izin," katanya.
Asisten II Setda Jembrana, Ketut Windra saat dikonfirmasi membenarkan ditunjuk sebagai pelaksana harian Dinas Perindagkop, namun belum menerima SK Bupati.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Negara melakukan penahanan kota terhadap Kepala Dinas Perindagkop, Ni Made Ayu Ardini, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi.
Ia dianggap menyalahgunakan wewenang, dengan memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada UD Sumber Maju, milik anggota DPRD Jembrana, Made Sueca Antara, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dari audit BPKP, akibat salah memberikan rekomendasi kepada perusahaan yang tidak berhak tersebut, negara dirugikan Rp261 juta.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.