Denpasar (Antara Bali) Sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Scott Antony Rush di Denpasar, Bali, diwarnai kekisruhan setelah jaksa meminta sidang dibatalkan sebab ada kesalahan penunjukan majelis hakim dalam perkara itu.

"Kami menilai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Sutama tertanggal 16 Juli 2010 bernomor 628/Pid.B/2005/PN Dps, terjadi kesalahan fatal. Karena itu kami minta agar sidang dibatalkan," ujar Jaksa Argita Candra di depan sidang pengajuan PK di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Jaksa menyebutkan, majelis hakim yang ditunjuk ternyata untuk perkara pra-peradilan, bukan untuk sidang PK kali ini.

Tidak hanya itu, lanjut dia, penetapan majelis hakim ternyata mengacu pasal 152 ayat 1 KUHAP. Pasal itu untuk persidangan biasa. "Semestinya, penetapan mejelis untuk sidang PK harus mengacu pada pasal 265 KUHAP," ujar Candra.

Mendengar protes jaksa, Ketua Majelis Hakim Putu Suwika mencoba memberi jalan tengah dengan tetap melanjutkan persidangan. Namun, kata dia, semua keberatan jaksa akan dicatat dalam berita acara persidangan.

Tidak hanya hakim yang meminta sidang dilanjutkan, Robert Khuana, penasehat hukum terpidana mati Scott, juga ngotot agar sidang tetap dilanjutkan. Menurutnya, itu terjadi hanya karena salah ketik.
       
Namun, penjelasan itu tidak menggoyahkan sikap jaksa. Candra bahkan mengancam akan melakukan aksi "walk out", yakni meninggalkan sidang jika kesalahan "ketik" itu tidak diperbaiki.

Karena jaksa terus ngotot, akhirnya majelis hakim terpaksa menskor sidang selama 30 menit.

Usai berkonsultasi dengan ketua PN, majelis hakim kembali membuka sidang. Puji Haryanto, salah seorang anggota majelis, menegaskan tidak ada kesalahan dalam penetapan majelis hakim.

"Dalam surat penetapan tersebut jelas disebutkan untuk sidang PK Scott Antony Rush. Jadi tidak tertulis untuk sidang pra-peradilan, sehingga sidang ini tetap sah," ucapnya, tegas.

Haryanto menambahkan, dasar hukum yang dipakai mengacu pasal 263 KUHAP mengenai PK dianggap sudah mencakup pasal 265 KUHAP, sehingga tidak ada yang salah dalam penerapan pasal untuk itu.

Namun, majelis sempat mengakui ada kesalahan penetapan hari persidangan yang dibuat ketua PN. Dalam penetapan itu disebutkan bahwa sidang untuk pra-peradilan.     

Dasar hukumnya juga salah karena mengacu pada pasal 152 KUHAP tentang persidangan dengan cara biasa. "Mestinya memang pasal 265 KUHAP," ujar Puji.

Majelis kemudian berjanji melakukan koreksi dengan membuat penetapan baru untuk menggelar sidang berikutnya.

Kasus narkoba yang menggiring Scott dan delapan temannya yang lain, terjadi pada 17 April 2005 di Bandara Ngurah Rai, saat mereka akan meninggalkan Bali menuju Australia.

Saat ditangkap, petugas menemukan bungkusan heroin yang terikat lakban di badan beberapa pelaku termasuk Scott, total seberat 8,2 kilogram. Atas perbuatannya itu, Scott dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Denpasar.

Namun, ia yang kemudian mengajukan kasasi dan oleh Mahkamah Agung akhirnya divonis hukuman mati. Dari putusan itu, ia kemudian mengajukan PK atas penilaian bahwa putusan MA berupa hukuman mati terlalu berat dan janggal.(*)


: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026