Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Bali, Ni Putu Suartini di Denpasar, Rabu, membenarkan perihal kehamilan yang menimpa seorang bocah asal NTT yang tinggal di Kawasan Jalan Ceningan Sari, Denpasar itu.
"Sekitar sepekan lalu kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada bocah yang baru tamat SD dalam keadaan hamil tujuh bulan. Kami melakukan pengecekan dan benar adanya," kata Suartini menjelaskan.
Dikatakan, pihaknya kemudian melakukan langkah-langkah pendekatan untuk dapat mengamankan korban, sekaligus mampu memperoleh informasi tekait kehamilan bocah malang itu.
Suartini menjelaskan, dari upayanya itu pihaknya berhasil mengamankan korban, untuk dipindahkan dari rumah keluarganya ke tempat lain yang lebih aman, dengan tujuan meringankan beban psikologis yang dialaminya.
"Berdasarkan penjelasan awal, bocah yang baru berusia 13 tahun itu mengaku kalau dirinya pernah diperkosa oleh pria bertopeng di lingkungan sekolah dengan cara disekap," ujarnya.
Masih seputar pengakuan korban, kejadian pemerkosaan itu dikatakan berlangsung pada siang hari, saat suasana sekolah sedang sepi. Bocah itu mengaku kalau tiba-tiba saja dirinya dibekap oleh pria bertopeng, lalu diboyong ke salah satu ruangan dan selebihnya ia mengaku tidak ingat lagi apa yang terjadi.
"Dia mengaku baru sadar beberapa jam kemudian, dalam kondisi tanpa busana di sebuah ruangan kecil di sekolah itu," ujar Suartini.
Meski saat ini bocah yang diketahui berprestasi itu sudah tamat sekolah, namun menurut Suartini pada saat kejadian, korban masih berstatus sebagai siswi SD. "Pada saat kejadian korban masih sekolah, karena umur kehamilannya saat ini berusia tujuh bulan, sedangkan dia tamat sekolah baru Juni kemarin," katanya menjelaskan.
KPAID Bali telah melaporkan kasus tersebut ke Poltabes Denpasar dan berharap polisi dapat segera mengungkap siapa pelakunya sehingga nantinya dapat diproses secara hukum.
"Kami berharap polisi dapat segera mengungkap kasus ini dan diproses secara hukum," harapnya sembari mengatakan kalau pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.(*)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.