Semarapura (Antara Bali) - Aksi penipuan kembali terjadi di wilayah Polres Klungkung, Bali kali ini pelaku berpura-pura sebagai Kasat Narkoba Polres Klungkung meminta imbalan sebesar Rp 10 juta.
"Masyarakat hendaknya jangan mudah percaya kepada orang-orang yang mengaku polisi untuk membantu menyelesaikan suatu kasus, penipuan seperti ini sudah sering terjadi," kata Perwira Humas Polres Klungkung Ipda Nyoman Sarjana, Sabtu.
Korban adalah I Made Yudana 41 asal Dusun Kangin, Desa Jungut Batu, Lembongan, Nusa Penida, sebuah pulau yang terpisah dengan daratan Bali, namun masuk wilayah Kabupaten Klungkung.
Tersangka sejauh ini masih dalam proses penyelidikan. Kejadian tersebut berawal dari korban mendapat telpon pada hari Jumat (9/10) sekitar pukul 11.31 wita dari seseorang yang mengaku sebagai Kasat narkoba Polres Klungkung.
Saat itu pria yang mengaku Kasat tersebut menyatakan sanggup membebaskan adik korban Made Yudiana (31) yang tersangkut kasus Narkoba dan sedang dalam proses di Polres Klungkung.
Yudiana ditangkap Senin (6/10) di rumahnya. Saat itu pria dari sebrang telpon tersebut meminta uang Rp 10 juta untuk membebaskan adik korban.
Tanpa pikir panjang korban langsung menyanggupi. Kemudian dia pergi ke Denpasar di Jalan Hang Tuah Renon. Dari sebuah ATM BRI di sana korban lalu menstranfer uang Rp 10 juta ke rekening yang sudah dikirim pelaku.
Usai menstranfer uang tersebut korban lalu balik ke Klungkung. Di tengah perjalanan pelaku tiba-tiba lagi menelpon meminta tambahan uang Rp 2 juta. Uang tambahan tersebut akan dikasikan saksi dan penyidik.
Kemudian korban mampir di Jalan Flamboyan di sebuah ATM BRI untuk menstransfer uang sebesar Rp 2 juta. Ternyata ditunggu tunggu adik korban tidak juga dibebaskan.
Korban sempat menanyakan ke pihak Reskrim dan mendapat jawaban bahwa tidak ada yang meminta uang.
Merasa sudah ditipu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung.
Perwira Humas Polres Klungkung Ipda Nyoman Sarjana sangat menyayangkan peristiwa tersebut yang terlalu percaya begitu saja tanpa melakukan "cros-cek" terlebih dulu. (WDY)
Catut Kasat Narkoba Minta Rp 10 Juta
Sabtu, 11 Oktober 2014 14:12 WIB