"Kami mendapatkan informasi, salah satu rumah di Kelurahan Dauhwaru sering dijadikan arena bermain judi kartu, setelah kami gerebek tujuh pelaku berhasil diamankan, dengan dua diantaranya masih pelajar," kata Kepala Satu Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made SUdarma Putra, di Negara.
Sebelum melakukan penggerebekan, menurutnya, anggota Buser Polres Jembrana terlebih dahulu menyelidiki untuk mengecek kebenaran, rumah milik IWD di Dusun Sawe Munduk Waru tersebut dijadikan arena judi.
"Setelah dipastikan ada arena judi di rumah tersebut, baru anggota melakukan penggerebekan. Sekarang tujuh pelaku tersebut masih kami periksa," ujarnya.
Menurutnya, dari arena judi tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti kartu domino, satu lempar karpet yang digunakan untuk alas, serta uang Rp460 ribu.
Ia menyesalkan dua pelajar berinisial KP (17) dan PS (17) tersebut ikut bermain judi, yang diperkirakan berlangsung sejak Sabtu (27/9) malam, hingga Minggu dinihari saat digerebek polisi.
Ia mengatakan, pelaku perjudian tersebut akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.