"Ini baru rencana pada hari Rabu untuk menetapkan pimpinan dewan," kata Sekretaris Dewan DPRD Klungkung I Wayan Artana di Gianyar, Senin.
Ia menjelaskan pimpinan dewan yang mendapatkan rekomendasi dari partainya adalah I Wayan Tagel Winarta dari PDIP, I Made Togog dari Golkar, I Ketut Jata dari Partai Demokrat.
"Berdasarkan aturan parpol pemenang Pemilu menjadi Ketua DPRD, pemenang kedua mendapatkan wakil Ketua DPRD dan pemenang ketiga juga wakil Ketua," jelasnya.
Menurutnya pimpinan dewan itu akan diparipurnakan untuk ditetapkan dulu oleh DPRD, setelah itu diajukan lagi ke Gubernur supaya dibuatkan surat keputusan (SK), setelah itu baru dilantik menjadi pimpinan dewan.
I Gusti Ngurah Anom Masta, Sekretaris Pansus Tatib DPRD Gianyar usai paripurna Tatib mengatakan dengan disetujuinya Tatib otomatis pansus dibubarkan.
Khusus dalam menentukan pimpinan DPRD, pihaknya masih mengacu UU No 27 tahun 2009 dan PP No 16 tahun 2010 yang intinya pimpinan Dewan direkomendasikan oleh parpol, dan yang menjadi Ketua DPRD parpol pemenang pemilu legislatif. (WDY)
Pewarta: Oleh Putu Arthayasa: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.