Mataram (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan perusahaan tambang sekelas PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan PT Freeport harus bisa menjunjung akses keterbukaan informasi terhadap publik.
"Saya sependapat, bahwa sebagai sebuah perusahaan yang memiliki hajat untuk kepentingan hidup orang banyak, Newmont dan Freeport harus terbuka kepada publik," kata Abraham Samad saat menjadi pembicara bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dalam Rakornas Komisi Informasi (KI) se-Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Oleh karena itu, kata Abraham Samad, tidak ada alasan bagi Newmont dan Freeport untuk tidak membuka akses informasi terhadap masyarakat, karenanya kedua perusahaan itu harus tunduk dan patuh terhadap keterbukaan informasi, terutama kepada masyarakat yang berkeinginan untuk mengakses informasi terkait pertambangan.
"Jadi masyarakat berhak tahu, karena kalau perusahaan sudah sebesar itu, keterbukaan itu penting," ucap Abraham Samad.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menegaskan, secara konstitusi masyarakat memiliki kewenangan dalam mengakses keterbukaan informasi, tidak terbatas kepada badan publik yang pembiayaannya oleh pemerintah, melainkan juga diperluas kepada perusahaan baik milik pemerintah ataupun swasta, termasuk perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam, seperti Newmont dan Freeport.
"Salah satu prinsip negara demokrasi itu menjunjung transparansi dan kepentingan orang banyak," tegasnya.
Menurutnya, karena perusahaan tersebut mengelola milik publik, maka pihak perusahaan harus bisa terbuka kepada publik, artinya keterbukaan akses informasi itu tidak hanya terhadap lembaga publik pemerintah, melainkan juga perusahaan swasta.
"Kalau ini tidak bisa dilakukan, percuma (ada) perusahaan tersebut," kata Hamdan Zoelva. (WDY)
KPK: Newmont-Freeport Harus Transparan Terhadap Publik
Sabtu, 13 September 2014 9:03 WIB