"Itu sudah menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng karena saya tidak melihat ada unsur tindak pidannya," ujar Kapolsek Seririt AKP Wayan Wetem ketika dikonfirmasi wartawan di Buleleng, Jumat.
Menurut dia, inti dari surat rekomendasi Bupati Buleleng sudah jelas terkait dengan jalan di depan BPD Seririt yang kini di permasalahkan oleh Forum Peduli Seririt (Forduser).
Terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dan Undang-Undang Jalan No 38 Tahun 2004, Wetem menunjuk Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng selaku penanggung jawabnya.
Menurut dia, jalan tersebut bisa dibuka kapan saja demi kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut dan hal itu adalah tanggung jawab serta kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng.
"Jika terjadi perusakan atas jalan di kawasan yang kini menjadi masalah, itu baru masuk ke ranah hukum dan soal surat yang dilayangkan, itu bukan bentuk laporan resmi. Kecuali yang berkeberatan langsung datang dan melaporkan kerugian mereka," kata Wetem.
Ia mengaku sudah meminta pihak yang bersengketa agar membicarakannya melewati wadah musyawarah desa atau dalam istilah masyarakat Bali disebut dengan rapat "paruman adat" Seririt.
"Karena itu terkait dengan upacara piodalan di pura yang berada di kawasan tersebut, sehingga, tidak ada sama sekali merambah ke masalah pidana," ujarnya.
Dikatakan, pihak Badan Kesbanglinmas Buleleng atas instruksi dari Gubernur Bali yang mendapat tembusan surat pengaduan pihak Forduser juga sudah turun dalam penyelesaian masalah tersebut.
"Tadi siang (6/8) berdasarkan laporan anggota saya, memang ada dari pihak Kesbanglinmas Buleleng yang sudah berkunjung dan melihat perempatan jalan yang saat ini dipermasalahkan oleh Forduser," ujar Wetem.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.