Kapolsek KP3 Benoa AKP Gusti Ayu Putu Suinaci di Benoa, Jumat megungkapkan bahwa selain empat orang PSK, pihaknya juga berhasil menjaring dua orang penduduk pendatang yang tidak mengantongi identitas.
"Keenam orang yang terjaring operasi tersebut telah dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Dalam sidang tipiring, mereka dikenakan denda sebesar Rp50 ribu," katanya.
Dia megatakan bahwa dalam operasi yang digelar selama dua hari, yakni mulai Kamis (5/8) hingga Jumat (6/8) itu, pihaknya melibatkan 12 anggota dari Satuan Reskrim, Samapta, Lantas dan Intelkam dengan menyasar sejumlah lokasi.
Dua hari melakukan operasi, empat PSK terjaring masing-masing berinisial PTR (35), asal Jember, RSA (25) asal Probolinggo, RBY (47), asal Surabaya dan STI (32), asal Surabaya.
Sementara untuk dua penduduk pendatang yang berhasil terjaring masing-masing Jum S (51), asal Ujung Pandang, tinggal di Sesetan dan Gustian (25), asal Bandar Lampung, yang tinggal di Jalan Pakusari, Denpasar Selatan.
Menurut kapolsek, para PSK itu ditindak sesuai Perda Nomor 2 tahun 2000, pasal 1 yo pasal 505 KUHP. Sedangkan, dua orang penduduk pendatang tersebut dikenai sanksi Perda Nomor 5 tahun 2000 tentang sistem informasi manajemen kependudukan (simduk).
Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan operasi serupa guna menekan beredarnya penyakit masyarakat, termasuk juga tindak pidana kriminal.
"Kami berupaya terus melakukan kegitan serupa guna menekan beredarnya penyakit masyarakat dan juga tindak kriminal," katanya.
Dengan demikian, kata dia menambahkan, ke depan penyakit di masyarakat itu dapat diminimalkan, terlebih menjelang puasa dan lebaran.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.