Presiden menyebut bahwa wabah tersebut menyebar dengan cepat dan dapat mengancam keamanan negara.
"Pemerintah dan rakyat Liberia memerlukan langkah-langkah khusus untuk menyelamatkan negara dan melindungi nyawa rakyat kami," kata Presiden dalam pernyataan resmi, seperti dikutip Reuters.
"Dengan ini saya menyatakan keadaan darurat di seluruh negeri Republik Liberia yang berlaku efektif sejak 6 Agustus 2014 untuk jangka waktu 90 hari." (WDY)
: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.