Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait
penunjukkan penasihat hukum atau pengacara, untuk menghadapi gugatan PT
Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan para pemegang saham mayoritas di
arbitrase internasional.
"Kita sudah menyiapkan Keppres penunjukkan pengacara, serta
penunjukkan tim di pemerintahan juga sedang dalam proses. Diharapkan
pada Senin (21/7) sudah akan keluar," kata Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Chairul Tanjung, di Jakarta, Jumat.
Chairul mengatakan, selain menyiapkan penasihat hukum, pemerintah
telah mempertimbangkan untuk melakukan gugatan balik kepada NNT, atas
itikad buruk yang dilakukan perusahaan mineral tersebut kepada
Indonesia.
"Untuk masalah gugatan arbitrase ini, jadi bukan cuma (pemerintah)
melayani gugatan yang dilakukan oleh Newmont, tetapi kita juga
mempersiapkan gugatan balik kepada Newmont," katanya.
Chairul pun kembali meminta NNT untuk segera mencabut gugatan di
arbitrase internasional, karena apabila hal tersebut tidak dilakukan,
maka pemerintah akan menutup pintu damai dan proses renegosiasi kontrak
tidak bisa lagi dilakukan.
"Itu sudah jelas, kalau Newmont tidak mencabut gugatan arbitrase maka
perundingan tidak bisa kita berikan, kita hanya bisa melakukan
perundingan kalau gugatan arbitrase dicabut," tegasnya.
Sebelumnya, perusahaan mineral PT Newmont Nusa Tenggara dan Nusa
Tenggara Partnership BV, mengajukan gugatan arbitrase internasional
terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat,
Selasa (1/7).
Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara (NNT), Martiono Hadianto,
mengatakan pelarangan ekspor telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan
produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kerugian ekonomi terhadap
para karyawan, kontraktor serta pemangku kepentingan lainnya.
NNT dan para pemegang saham tidak ada pilihan lain dan terpaksa
mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui arbitrase internasional
guna memastikan bahwa pekerjaan, hak, serta kepentingan para pemangku
kepentingan perusahaan terlindungi," katanya.
Namun demikian, PT Newmont Nusa Tenggara tetap ingin melakukan dialog
terus-menerus dengan pemerintah agar dapat menyelesaikan masalah ini di
luar jalur arbitrase. (WDY)
Pemerintah Siapkan Pengacara Hadapi Gugatan NNT
Jumat, 18 Juli 2014 21:39 WIB