Mangupura (Antara Bali) - Tim pemenangan kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden melaporakan rekening dana kampanye untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
"Pelaporan dana kampanye itu dilakukan untuk transparansi pelaksanaan pilpres sesuai aturan yang berlaku," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung Anak Agung Raka Nakula di Mangupura, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa besaran dana kampanye awal pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebesar Rp500.000 dan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla sebesar Rp1 juta.
Selanjutnya batas akhir pelaporan dana kampanye pada 16 Juli 2014.
Berdasarkan aturan jumlah dana kampanye masing-masing capres dan cawapres tidak dibatasi hanya sumbangannya dari pihak ketiga yang dibatasi, yaitu untuk perorangan maksimal Rp1 miliar dan kelompok atau perusahaan maksimal Rp7 miliar.
Raka Nakula mengingatkan kepada kedua tim pemenangan capres untuk menepati jadwal pelaporan dana kampanye tersebut. (M038)
Tim Pemenangan Capres Laporkan Dana Kampanye
Sabtu, 28 Juni 2014 17:47 WIB