"Langkah-langkah untuk merealisasi adanya Perda olahraga kami akan melakukan seminar dan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk PWI", kata Bidang Hukum KONI Bali, Fredrik Billy, di Denpasar, Kamis.
Hal ini sudah dihimbau oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) agar seluruh daerah memiliki Perda olahraga sebagai upaya untuk jangka panjang dalam pembinaan atlet berprestasi dan mengakomodasi seluruh cabang olahraga.
"Usulan perda ini akan kami lakukan sehingga mampu mengakomodasi cabang olahraga berprestasi. Selain itu juga ada cabor pariwisata dan pendidikan di dalamnya," ujar Fredrik Billy.
Untuk merealisasikan Perda Olahraga di Bali, pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah di Indonesia yang terlebih dulu memiliki Perda yakni DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.
Ia menambahkan untuk memiliki Perda Olahraga, lanjut dia, tidak mesti berpatokan pada prestasi olahraga daerah tersebut. Namun, sebagai upaya payung hukum untuk melindungi atlet, dan pembinaan atlet.
"Jakarta dan Jawa Timur sudah punya perda terlebih dulu dan prestasi olahraga mereka berada di atas Bali secara nasional. Namun, Kalimantan Selatan yang prestasi olahraganya masih di bawah Bali sudah memiliki Perda dan melakukan pembinaan olahraga," ujarnya.
Agar memiliki kepastian hukum terhadap pembinaan olahraga yang dilakukan oleh KONI Bali, lanjut dia, pemerintah perlu memiliki Perda Olahraga yang merupakan penjabaran dari UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
"Perda inilah menjadi acuan kami nanti dalam bekerja yang mengatur soal olahraga dan anggaran atau pembinaan prestasi," ujar Fredrik Billy yang juga merangkap sebagai Ketua Harian Pengprov Persaudaraan Beladiri Shorinji Kempo Indonesia (Perkemi) Bali itu.
"Ini juga masukan dari berbagai insan olahraga di daerah baik melalui diskusi formal maupun non-formal yang peduli terhadap kemajuan olahraga Bali," ujarnya. (WDY)
Pewarta: Oleh I Made Surya: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.