"Laporannya mengenai perilaku yang membuat perasaan tidak menyenangkan dan laporannya sudah masuk ke Polres Buleleng. Kami dari Satuan Reskrim akan segera menindaklanjuti kasus ini," ujar Perwira Humas Polres Buleleng Kompol Made Sudirsa di Singaraja, Minggu.
Menurutnya, pihak pelapor adalah dua warga Banjar Sari Kelod, Dusun Buyan, Desa Pancasari, yakni Gede Sujdiatmika dan Kadek Ardita.
Ia menjelaskan, perbuatan sewenang-wenang yang dilaporkan warga dari LSM tersebut adalah memasang spanduk di tanah milik warga tanpa izin pemilik dan tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Dikatakan, LSM yang salah satu kepengurusannya tercantum nama mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji dianggap warga telah masuk dan melakukan perbuatan hukum yang bukan kewenangannya.
"Dalam keterangan yang diberikan pelapor, disebut Komnaspan juga tanpa izin pelapor telah memasang spanduk yang bertuliskan bahwa tanah milik kedua warga tersebut adalah tanah yang masih menjadi pengawasan Komnaspan," katanya.
Kuasa hukum pelapor Ketut Kesume mengatakan, tindakan pemberitahuan pengawasan Komnaspan lewat pemasangan spanduk adalah tindakan hukum yang melangkahi peraturan dan perundang-undangan.
"Yang bisa melakukan itu mestinya aparat hukum atau lembaga resmi lain milik negara. Komnaspan ini apa? Bukan lembaga resmi negara kok arogan dan main pasang spanduk pengawasan," ujar Kesuma.
Menurutnya, warga yang tanahnya dipasangi spanduk sudah memiliki sertifikat resmi dan sertifikat itu dikeluarkan oleh lembaga resmi negara.
"Saya kembali pertanyakan, apakah tindakan yang dilakukan Komnaspan itu adalah tindakan yang sah secara hukum dan aturan yang berlaku di Republik Indonesia?" ucapnya.
Bukan hanya memasang spanduk tanpa seizin pemilik, lanjutnya, memasuki tanah orang tanpa meminta izin terlebih dahulu itu bukan sekedar melanggar norma hukum, tapi juga melanggar norma kesopanan yang selama ini masyarakat junjung tinggi.
Sementara Ketua DPD Komnaspan Buleleng, Gede Budiasa belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan laporan dan motif tindakan yang diambil pihaknya dan kemudian dianggap oleh warga sebagai merupakan tindakan di luar kewenangan itu.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.