"Tahun ini kami banyak memediasi berbagai kasus mulai dari pencabulan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian," ujar Ketua P2TP2A Karangasem Ni Wayan Suparni, Sabtu.
Menurut Suparni, pada tahun 2010 sebanyak 55 kasus korban vandalisme bisa dimediasi sekaligus mendapatkan jalan keluar.
Kasus tersebut antara lain sepuluh kasus menyangkut pencabulan seksual terhadap anak di bawah umur, 15 kasus perebutan hak asuh atas anak serta 30 kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Saat ini, 10 anak korban pelecehan seksual saya tampung di rumah untuk mempercepat proses konseling," ujarnya.
Diakui, saat ini dalam penanganan korban vandalisme, kata Suparni pihaknya mengalami kendala pembiayaan. "Pemerintah Karangasem hanya mampu memberikan dana hibah Rp 50 juta, dana sebear itu tidaklah mencukupi, " jelasnya.
Anggaran yang sangat terbatas lanjut Suparni, karena kebutuhan penanganan korban vandalisme memerlukan dukungan dana cukup besar.
"Dana sumbangan Pemerintah habis untuk keperluan kebutuhan makan dan pakaian korban," tegasnya.
Sementara menyangkut pelanggaran hukum, jelas Suparni, P2TP2A juga berjuang memediasi agar korban memperoleh hak penanggguhan penahanan.
"Tindakan permohonan penangguhan penahanan ini kami lakukan bagi terangka di bawah umur dan masih bersekolah," ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan yang dilakukan saat ini, P2TP2A sedang mengkondisikan penyerahan bantuan berupa seragam sekolah sebanyak 100 paket bagi anak sekolah kurang mampu yang tersebar di empat Kecamatan di Karangasem.
Khusus Kecamatan Kubu dijatah 25 anak, sedangkan Kecamatan Abang 25 anak, serta Kecamatan Bebandem 25 anak dan Kecamatan Karangasem 25 anak.
"Ini sebagai bentuk implementasi dari komitmen untuk mengisi hari anak dan ibu," jelasnya. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.