Ambon (Antara Bali)
- Istri yang melaporkan suami sebagai pelaku tindak Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT) ke pihak berwajib bukanlah dosa karena tidak
melanggar ajaran agama Islam, kata Wakil Ketua Pengurus Wilayah (PW)
Nahdlatul Ulama (NU) Maluku Abidin Wakano.
"KDRT adalah pelanggaran dan tindakan yang melanggar hukum tidak
hanya dalam undang-undang negara tapi juga agama Islam, jadi tidak
berdosa bagi seorang istri yang mengadukan suaminya ke polisi karena
melakukan KDRT," katanya, di Ambon, Selasa.
Abidin yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Ambon dan Direktur
Lembaga Antar Iman (LAIM) mengatakan, Islam telah mengatur dengan jelas
fungsi dan tangung jawab sumi - istri dalam rumah tangga, yang harus
saling memberi kasih sayang.
Tak hanya itu, suami - istri juga harus saling menghargai dan
menghormati hak dan kewajiban masing-masing, serta menjalankan perannya
dan tanggung jawabnya sebagai orang tua dengan semaksimal mungkin.
"Islam mengajarkan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah
dan warahmah, oleh karenanya KDRT baik itu yang dilakukan oleh suami
kepada istrinya maupun sebaliknya, atau orang tua kepada anak, adalah
tindakan yang berdosa dan melanggar ajaran agama," ucapnya.
Lebih lanjut Abidin mengatakan, dalam Islam, penyelesaian konflik
dan perbedaan antara suami - istri dilakukan dengan beberapa tahap,
mulai dari pembicaraan baik-baik antar suami - istri yang berkonflik
hingga tingkat mediasi dengan menghadirkan orang ketiga yang dapat
membantu mencari solusi.
Tetapi jika tahap terakhir tersebut tidak juga menemukan titik temu
dan KDRT terus terjadi maka harus dilaporkan kepada pihak berwajib agar
ditangani secara hukum.
"Tidaklah mempermalukan pasangan maupun membongkar aib keluarga
jika melaporkannya ke pihak berwajib, karena jika proses-proses
penyelesaian secara damai sudah tidak mendapatkan titik temu, maka sudah
seharusnya ditangani oleh aparat penegak hukum," ujarnya. (WDY)
NU: Istri Laporkan Suami Pelaku KDRT Bukan Dosa
Selasa, 29 April 2014 10:14 WIB