Denpasar (Antara Bali) - Penerapan sistem pertanian terintegrasi yang dirintis Gubernur Bali Made Mangku Pastika bersama Wagub AAN Puspayoga dengan sebutan "Simantri", telah menjangkau 50 desa dan akan terus diperbanyak.
"Pola pertanian terpadu itu setiap tahunnya kami programkan ditambah minimal 30 unit, dengan harapan mampu menjangkau 30 desa lagi," kata Kabag Publikasi dan Dokumentasi, Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Selasa.
Perluasan dan pengembangan pola pertanian terpadu dinilai pentng, mengingat sektor pertanian menjadi tumpuan harapan hidup sebagian besar masyarakat Pulau Dewata.
Oleh sebab itu, pengembangan Simantri tetap akan dilakukan di masa-masa mendatang, mengingat masih banyak petani yang mendambakan sentuhan proyek tersebut, ujar Ketut Teneng.
Ketua kelompok tani Kabupaten Bangli Ketut Manuhara menilai, terobosan yang dilakukan pemerintah provinsi itu sangat baik, namun jangkauannya perlu terus diperluas.
Ia mengaku bersama petani lainnya di Bangli memiliki lahan yang cukup untuk mengembangkan komoditas pertanian, namun sejauh ini belum terjangkau proyek tani terintegrasi itu.
"Kami berharap juga kebagian proyek 'Simantri' sesuai usulan yang telah disampaikan melalui Pemkab Bangli, mengingat pengembangan pola pertanian terintegrasi sangat penting dalam guna memberikan kemudahan kepada petani, sekaligus meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan," ujarnya.
Pemprov Bali, menurut Ketut Teneng, mengalokasikan dana sebesar Rp8 miliar untuk bantuan sosial bidang pertanian yang khusus diarahkan bagi pengembangan 40 gabungan kelompok tani (Gapoktan) dalam tahun 2010.
Dana yang bersumber dari APBD Bali 2010 itu menitikberatkan pola pengembangan tani terintegrasi sebagai kelanjutan program tahun sebelumnya.
Kegiatan serupa tahun 2009 menjangkau pengembangan sepuluh unit Gapoktan dengan dukungan dana Rp2,3 miliar.
Pola pengembangan pertanian tersebut digarap secara terpadu oleh instansi teknis, dengan memprioritaskan desa-desa yang warganya 35 persen lebih masih menyandang predikat miskin.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.