Badung (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, merekrut tenaga keuangan yang bisa mengelola dana bantuan desa agar penggunaannya tidak menyimpang dan bersinggungan dengan masalah hukum.

"Yang melakukan perekrutan, masing-masing desa dengan honor sesuai dengan UMK (upah minimum kabupaten). Peminatnya lebih banyak dari warga desa setempat," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa Kabupaten Badung Putu Gede Sridana, Kamis.

Dari tahun ke tahun, bantuan kepada desa yang dikucurkan Pemkab Badung terus meningkat.

Pada tahun 2012, bantuan keuangan umum (BKU) yang dikucurkan oleh Pemkab Badung untuk program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa mencapai Rp1 miliar per desa.

Kemudian pada 2013 jumlah rata-rata mencapai Rp2,2 miliar per desa. "Tahun ini BKU bervariasi antara Rp3,5 miliar hingga Rp5,3 miliar per desa atas pertimbangan ADD (alokasi dana desa)," ujarnya.

Selain BKU, Pemkab Badung juga masih mengucurkan bantuan keuangan khusus (BKK) berdasarkan proposal yang diajukan oleh desa, termasuk kelompok masyarakat, organisasi pengairan tradisional atau subak, dan desa adat.

"Agar penggunaannya tidak menyalahi aturan dan berkenaan dengan masalah hukum, maka dibutuhkan SDM yang andal untuk mengelolanya. Sebelum menerima bantuan, desa juga harus memiliki Bumdes (badan usaha milik desa)," ujarnya.

Biaya pengelolaan dana desa itu bagian dari 25 persen dana operasional yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati. "Tentu angka 25 persen itu tidak sedikit," tutur Sridana, menambahkan.

Selain merekrut SDM bidang keuangan, Pemkab Badung juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memantau, mengawasi, dan memeriksa penggunaan dana desa.

"Kami juga memberikan pelatihan melalui program bimbingan teknis kepada aparat desa dan BPD (badan permusyawaratan desa) agar mereka bisa menggunakan dana bantuan desa sesuai dengan peruntukannya," katanya. (WRA) 

Pewarta: Oleh M. Irfan Ilmie
Editor :

COPYRIGHT © ANTARA 2026