Pembangunan RSI menggunakan dana pemerintah di Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan itu, diduga melibatkan salah seorang pemilik lahan tersebut yang dikenal sebagai pengusaha konveksi terkenal di daerah setempat, demikian sumber intelijen Polda Bali di Denpasar, Sabtu.
Pihak ketiga berinisial N tersebut merupakan pemilik beberapa hektare lahan dari 10 hektare yang telah dibebaskan untuk lokasi pembangunan RSI yang didanai APBN dan anggaran pendamping dari APBD Kabupaten Tabanan.
Polda Bali sebelumnya telah memanggil N untuk dimintai keterangan terkait dugaan "mark-up" biaya pembelian lahan RSI Tabanan yang terindikasi korupsi.
"Dari 10 hektare lahan yang telah mulai dibangun RSI, hampir setengahnya merupakan milik satu orang. Sertifikatnya pun atas nama satu orang," ujar sumber Polda Bali.
Intelijen Polda Bali memantau sejak awal pembebasan lahan hingga saat ini pembangunan RSI dianggarkan kembali pada APBD 2010.
Dari pemantauan dan penyelidikan, N terindikasi sebagai orang yang dimintai bantuan oleh pejabat penting Pemkab Tabanan berinisial AW, untuk mencari tambahan lahan hingga sesuai kebutuhan 10 hektare.
"Harga tanah saat itu variatif dan digolongkan sesuai dengan jarak dekat atau jauhnya ke akses jalan raya," kata salah seorang anggota Polda Bali.
Harga yang paling tinggi saat itu, lanjutnya, berkisar antara Rp20 juta sampai Rp25 juta per are (100 meter persegi). Sementara harga tanah paling rendah yang lokasinya lebih jauh dari akses jalan hanya Rp2 juta per are.
Dikatakan, ketika para pemilik lahan saat itu berhasil dikumpulkan, N langsung melakukan pembayaran uang muka kepada pemilik yang telah mencapai kesepakatan harga.
"Pembayaran uang muka itu yang menjadikan N sebagai pihak ketiga. Peran itu melawan hukum, karena pembebasan lahan RSI menggunakan dana APBN atau APBD," tegas sumber Polda Bali.
Setelah terjadi kesepakatan harga antara N dengan para pemilik lahan, kemudian disampaikan kepada AW sebagai harga yang sudah baku dan tidak bisa diubah lagi.
Polda Bali juga mendapatkan fakta bahwa N telah menandatangani bukti pembelian tanah seluas 10 hektare senilai Rp14 miliar sebagai pertanggungjawaban pembebasan lahan RSI di Desa Nyitdah tersebut.
Guna menindaklanjuti indikasi "mark-up" biaya pembebasan lahan tersebut, aparat Polda Bali kini masih terus melakukan penyelidikan dan melengkapi data dugaan terjadinya pelanggan hukum dan korupsi.
Kasat Ops IV (Tipikor) Ditreskrim Polda Bali AKBP Komang Suwirya ketika dikonfirmasi terkait dugaan korupsi tersbut, menyatakan pihaknya menjadwalkan pembentukan Tim Khusus Tipikor penanganan kasus itu, Senin (12/7).
Tim khusus tersebut nantinya bertugas menangani dugaan terjadinya korupsi pembebasan lahan maupun pembangunan gedung RSI.
Penyidik Polda Bali bahkan sudah sempat melakukan pemeriksaan terhadap rekanan proyek pembangunan gedung tersebut.
Namun Komang Suwirya masih enggan untuk berkomentar terkait fakta dan informasi yang saat ini beredar. "Memang penyidik yang disebut-sebut bernama Widia dikatakan telah mengumpulkan sejumlah temuan. Tapi hal itu kita dalami dulu ya," ucapnya.
Suwirya yang pernah menjabat Wakil Kepala Polres Tabanan, mengaku tidak berani membenarkan atau menyalahkan fakta-fakta dan informasi yang telah didapatkan.
"Kita tunggu dulu kepulangan anggota yang menangani kasus itu dari pendidikan. Selain itu, Tim Khusus Tipikor juga segera melakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.(*)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.