Tabanan (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan, Bali, segera melantik Ni Putu Eka Wiryastuti menjadi bupati setempat menggantikan ayahnya, Nyoman Adi Wiryatama, yang habis masa baktinya.

"Kami segera melakukan pelantikan mengacu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan Eka Wiryastuti sebagai pemenang pemilihan bupati beberapa waktu lalu," kata Ketua KPU Tabanan I Gde Budiatmika, Sabtu.

Eka Wiryastuti yang dicalonkan PDIP, segera melanjutkan kepemiminan ayahnya tersebut bersama I Komang Gde Sanjaya sebagai wakil bupati untuk periode 2010-2015.

Menurut dia, keputusan MK tersebut sudah final dan bersifat mengikat, sehingga KPU berani menjadikannya sebagai dasar untuk segera menetapkan agenda pelantikannya.

Budiatmika mengatakan, pihak Sekretariat Dewan telah mengagendakan berdasarkan hasil rapat di pemerintah kabupaten. "Coba cek ke Sekda soal kepastian jadwal pelantikannya," ujarnya.

Seperti diketahui, pada pilkada 4 Mei lalu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Komang Gede Sanjaya mengalahkan dua pasangan lainnya, I Wayan Sukaja - I Gusti Ngurah Anom dan IGG Putra Wirasana - Putu Oka Mahendra.

Diperoleh informasi, pelantikan Eka-Jaya kemungkinan dijadwalkan pada 9 Agustus mendatang. Hal itu juga dibenarkan anggota KPU Tabanan I Wayan Madra Suartana.

Menurut Madra, berdasarkan rapat pembahasan pelantikan Eka-Jaya di kantor bupati, telah disepakati sesuai SK KPU Tabanan terkait berakhirnya masa jabatan Bupati N Adi Wiryatama periode 2005-2010.

"Rencananya, lokasi pelantikan di kantor DPRD Tabanan yang akan dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika dengan dasar SK Mendagri," tambahnya.

Paket Eka-Jaya yang diusung PDIP dari hasil pilkada lalu telah ditetapkan meraih 134.441 suara. Sementara jago Partai Golkar duet Sukaja, yang juga kader PDIP, berpasangan dengan Ngurah Anom mendapatkan 116.153 suara.

Kemudian jago Partai Demokrat, IGG Putra Wirasana, yang selama ini menjabat Wakil Bupati Tabanan dan juga berasal dari PDIP, yang berpasangan dengan I Putu Oka Mahendra, hanya meraih 26.256 suara.

Pasangan Sukaja-Anom sempat mengajukan gugatan uji materi ke MK terkait dugaan terjadinya sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada.

Namun MK akhirnya menolak gugatan tersebut dan menetapkan hasil pleno KPUD Tabanan, yang memenangkan pasangan Eka-Jaya.

Tidak terima hasil tersebut, Sukaja-Anom kembali menggugat secara perdata terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menyangkut jalannya pemilihan.

Gugatan perdata dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Tabanan dan kini masih memasuki tahapan mediasi.

"Dalam pemilihan lalu ada sejumlah indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang seharusnya ditegakkan," ujar Sukaja sembari mencontohkan terjadinya mobilisasi pegawai negeri saat kampanye Eka-Jaya.(*)


: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026