Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Keuangan meliburkan pegawainya saat pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 2014 pada tanggal 9 April dalam rangka pelaksanaan ketentuan hari libur nasional yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
Salinan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin yang diperoleh di Jakarta, Kamis, menyebutkan dengan adanya ketentuan hari libur tersebut diharapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan dapat menggunakan haknya sebagai warga negara untuk memilih Anggota Legislatif baik pusat maupun daerah.
Sementara itu untuk unit kerja atau satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di kantor pusat maupun kantor vertikal di daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti pelayanan pajak dan bea cukai atau pelayanan sejenisnya, akan diatur penugasan pegawai pada saat libur tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan itu Sekjen Kemenkeu melalui Surat Edaran bernomor SE-12/SJ/2014 tanggal 3 April 2014 itu meminta setiap pimpinan unit eselon I agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif 2014 di lingkungan unit organisasi masing-masing. (WDY)