Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Keuangan meliburkan pegawainya saat
pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 2014 pada tanggal 9 April dalam
rangka pelaksanaan ketentuan hari libur nasional yang telah ditetapkan
Komisi Pemilihan Umum.
Salinan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus
Ahmad Badaruddin yang diperoleh di Jakarta, Kamis, menyebutkan dengan
adanya ketentuan hari libur tersebut diharapkan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Kementerian Keuangan dapat menggunakan haknya sebagai warga negara
untuk memilih Anggota Legislatif baik pusat maupun daerah.
Sementara itu untuk unit kerja atau satuan organisasi yang berfungsi
memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di kantor pusat
maupun kantor vertikal di daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat
luas seperti pelayanan pajak dan bea cukai atau pelayanan sejenisnya,
akan diatur penugasan pegawai pada saat libur tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan itu Sekjen Kemenkeu melalui Surat Edaran bernomor
SE-12/SJ/2014 tanggal 3 April 2014 itu meminta setiap pimpinan unit
eselon I agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif 2014 di
lingkungan unit organisasi masing-masing. (WDY)
Kemenkeu Liburkan Pegawai pada 9 April 2014
Jumat, 4 April 2014 7:45 WIB