"Kasusnya sudah masuk ke ruang penyelidikan Unit Tipikor Ditreskrim Polda Bali," ujar Dirreskrim Polda Bali Kombes Pol Andi Takdir Rahmantiro didampingi Kasat IV Ditreskrim AKBP Komang Suwirya ketika dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Melengkapi keterangan Direskrim, Suwirya mengatakan kasus yang mengarah ke tindak pidana korupsi tersebut merupakan kasus yang masuk ke Polda Bali berdasarkan laporan dari unit intelijen Polda Bali dan informasi dari seorang pengacara.
Dari laporan intelijen, kasus tersebut berawal dari sebuah rencana pembangunan rumah sakit bertaraf internasional yang berlokasi di Desa Nyitdah.
Sebelumnya, ada pertemuan yang menghasilkan kesepakatan tertulis dengan sejumlah pemilik tanah yang kemudian menetapkan total keseluruhan harga tanah sekitar Rp4,2 miliar.
Namun, dalam APBD ternyata terjadi kenaikan harga tanah yang sangat signifikan yakni sekitar Rp14 miliar. Klarifikasi Pemkab Tabanan saat itu adalah terjadi kenaikan harga tanah di pasaran.
Tapi sebagian pemilik tanah yang menjual tanahnya mengaku masih harga tanah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan Pemkab Tabanan yakni total sekitar Rp4,2 miliar.
"Penyidik yang menangani kasus itu masih menjalani pendidikan. Jadi, informasi lengkapnya nanti setelah penyidiknya pulang," ujar Suwirya.
Suwirya mengaku belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait perkembangan hasil penyelidikan kasus tersebut.
"Kasus korupsi sangat riskan dan tidak boleh salah dalam menjelaskan," kata perwira menengah yang menggantikan posisi AKBP Nengah Bardin selaku Kasat Tipikor Polda Bali.
Berdasarakan beberapa laporan anggotanya, belum bisa dipastikan terkait jumlah kerugian negara atas dugaan mark-up harga tanah tersebut.
"Belum ada hasil audit BPKP yang mendukung hasil penyelidikan," ujar Suwirya yang sempat menjabat sebagai Kapolres Tabanan beberapa waktu silam.
Tentang perkembangan terbaru dari hasil penyelidikan tersebut, ia mengatakan, ada penambahan anggaran yang diperuntukan sebagai dana pembelian sebidang tanah, dan itu sifatnya penambahan dari pembelian tanah sebelumnya. Informasinya, dana tersebut berada pada anggaran APBD Pemkab Tabanan tahun 2010 dan jumlahnya sekitar Rp 100 juta lebih.
"Saya masih menunggu laporan lengkapnya dari penyidik yang kini masih pendidikan. Tanggal 13 ini (13 Juli 2010) dia baru selesai pendidikan dan baru bisa memberikan laporan secara lengkap," kata Suwirya. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.