Denpasar (Antara Bali) - Pemakai narkoba jenis sabu-sabu dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Putusan majelis hakim yang diketuai Indria Miryanti terhadap Arik Laksamana itu sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang terdahulu.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Indria Miryanti.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, pada 1 Oktober 2013 sekitar pukul 14.00 Wita, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,84gram.

Saat tertangkap, terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp.1,4 juta yang disimpan dalam klip plastik yang diletakan di dalam kamar kos-kosannya tersebut.

Polisi kemudian menggeledah kos-kosan milik terdakwa dan diketemukan barang bukti sabu-sabu, tiga alat hisap, dan satu timbangan elektrik yang digunakan terdakwa untuk menimbang barang haram tersebut.

Terdakwa mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari temannya yang tinggal di dekat Lapas Kerobokan, Denpasar. Namun, berdasarkan hasil tes urine di Laboratorium Kriminalistik, terdakwa negatif pengguna sabu-sabu jenis metafethamina (MA). (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026