Denpasar (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Tjioe Woi Soen (41) dengan hukuman sembilan tahun penjara karena terbukti membunuh rekan kerjanya sesama pramuwisata, Tjoeng Fo Shen (38), asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Djumain dalam sidang lanjutan yang dihadiri kuasa hukum terdakwa dan jaksa Edy Artha Wijaya di PN Denpasar, Rabu.

Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Karena itu hakim memvonis pidana penjara sembilan tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan.

Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut pria asal Tanjung Pinang ini dengan pidana 13 tahun penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya tergolong kejam karena membunuh rekannya sendiri yang merupakan tetangga kosnya.

Sementara hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya dan cukup koperatif selama di persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, keluarga korban Irwan Sukiato mengaku tidak puas atas vonis majelis hakim karena perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap temannya sendiri sangat keji yakni dengan menusuk korban hingga 24 tusukan.

"Kami  menilai  putusan  hakim sangat ringan sehingga kami akan mendesak kejaksaan untuk melakukan upaya banding," ujar Sukiato.

Kasus yang menjerat terdakwa terjadi pada 29 November 2009 pukul 23.00 Wita bertempat di rumah kos di Jalan Kediri, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung.

Kedua pramuwisata yang sama-sama mencari tamu Mandarin itu terlibat perselisihan yang berujung tewasnya korban setelah ditikam pisau oleh terdakwa. (*)


Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026