Vonis yang diterima kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan dua tahun penjara.
Ketua majelis hakim Sigit Sutanto mengatakan perbuatan kedua terdakwa telah berperan dalam kasus pembobolan sejumlah ATM di Bali sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi para nasabah bank.
"Peran terdakwa adalah dalam membuat cover kamera tersembunyi yang dipasang di atas keypad mesin ATM. Dengan cara itu terdakwa bisa mengambil PIN nasabah dan data kartu nasabah dengan menggunakan skimmer untuk selanjutnya dibuat kartu ATM palsu," katanya.
Perbuatan keduanya, katanya, melanggar Pasal 362 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dengan "skimmer" itu, kedua terdakwa terlibat mengambil sejumlah dana nasabah pada 16-17 Januari 2010. Pembobolan dengan menggunakan alat itu dilakukan di berbagai ATM, yakni Bali 146 lokasi, Jakarta 14 lokasi dan lima lokasi lainnya di sejumlah daerah.
Bahkan, aksi pembobolan yang kedua, terdakwa ikut terlibat dalam kasus serupa di luar negeri, yakni Australia dengan menyasar 69 ATM. Pembobolan itu mengakibatkan BCA mengalami kerugian Rp5,8 miliar.
Setelah vonis dibacakan, kedua terdakwa yang menolak didampingi pengacara menyatakan dapat menerima keputusan majelis hakim tersebut.
Selain Agus dan Ngatemin, dua anggota sindikat pembobol ATM, Roby Sugihartono (29) dan Suhadi Lumanto (27), juga bakal dihadapkan pada persidangan. Keduanya berperan sebagai pemasang "skimmer" yang dibuat Agus dan Ngatemin, sekaligus juga membobol ATM.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.