Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung Anak Agung Gde Agung mengusulkan perubahan status jalan di objek wisata Taman Ayun dari jalan status jalan provinsi menjadi jalan kabupaten.
"Usulan itu dilakukan untuk memberikan hak penuh kepada Pemkab Badung menata dan menjaga jalan dan kawasan pariwisata tersebut," katanya saat menerima kunjungan kerja Gubernur Bali di Mangupura, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa usulan perubahan status jalan itu telah ditindaklanjutinya secara tertulis pada 9 September 2013 dengan nomor surat 620/885/DBMP yang kemudian disusul dengan surat baru bernomor 620/6295/DBMP perihal Permohonan status jalan provinsi menjadi kabupaten.
Dia tidak ingin warisan budaya dunia yang telah dibangun oleh nenek moyang itu dirusak oleh oknum masyarakat yang membawa kendaraan berat melintasi kawasan itu.
"Di bawah jalan itu ada gorong-gorong besa yang telah dibangun sejak dulu. Saya tidak ingin gorong-gorong itu rusak akibat banyaknya kendaraan berat melintas," ujarya.
Dengan demikian, dia mengajak masyarakat setempat untuk turut menjaga dan melestarikan kawasan pariwisata tersebut.
Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menanggapi hal itu menerima usulan itu, namun karena kesibukannya sehingga belum sempat menanggapi permohonan tersebut.
"Secara teknis kami setuju, bila perlu semua jalan di provinsi di Badung dialihkan menjadi jalan kabupaten," ucapnya.
Dia mengaku sangat bangga dengan kerja keras dan kemajuan Kabupaten Badung karena telah memberikan kontribusi yang besar terhadap Pulau Dewata. (WRA)
Bupati Usulkan Perubahan Status Jalan Taman Ayun
Kamis, 6 Februari 2014 20:08 WIB