"Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya mengizinkan memanfaatkan gedung serba guna SMK Negeri 3 Singaraja," kata Ketua KPU Gede Suardana ketika dikonfirmasi Antara di Singaraja, Jumat.
Ia mengatakan, pemanfaatan gedung atau aula SMK Negeri 3 Singaraja merupakan hasil kesepakatan dari pertemuan dengan Bupati Buleleng Agus Suradnyana dan Kepala SMK Negeri 3 Singaraja.
Pertemuan itu disaksikan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka dan Sekretaris KPU Buleleng, awal pekan ini dan segera dilengkapi administrasi dalam bentuk kerja sama.
Gede Suardana menambahkan, sesuai usulan KPU Buleleng pemanfaatan gedung atau aula SMK Negeri 3 Singaraja itu mulai 16 Februari hingga Mei 2014, setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif.
Jika sekarang ada penolakan dari Ketua Komite SMK Negeri 3 Singaraja, ia menegaskan, pihaknya tetap merujuk pada kerja sama tersebut dengan pertimbangan kepentingan negara di atas kepentingan sekolah.
Pemanfaatan gedung atau aula SMK Negeri 3 Singaraja itu mendapat penolakan dari Ketua Komite SMK Negeri 3 Singaraja Kadek Kariana karena gedung serbaguna itu dibutuhkan untuk kegiatan siswa, baik ekstra kurikuler maupun kegiatan lainnya.
Dengan pertimbangan itu, mantan anggota KPU Buleleng yang mengundurkan diri di tengah jalan meminta KPU Buleleng mencari tempat lain, terlebih gedung atau aula serbaguna itu tahun ini mendapat bantuan. (*/Dwa)
Pewarta: oleh I Made Tirthayasa: Dewa Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.