Pangkalpinang (Antara Bali) - Tim Propam Kepolisian Daerah Bangka Belitung mengamankan Kapolsek Toboali, AKP SMB di rumah dinasnya di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan terkait kasus pasir timah.
"Tim Propam Polda Babel mengamankan Kapolsek Toboali pada Minggu (26/1) terkait dugaan penyimpanan pasir timah seberat 600 kilogram di kamar mandi rumah dinasnya," ujar Kabid Humas Polda Babel AKBP Riza Yulianto di Pangkalpinang, Kamis.
Selain mengamankan Kapolsek Toboali, Tim Propam juga menangkap Robby warga Kampung Lalang, Kecamatan Toboali dan seorang oknum anggota Reskrim Polsek Toboali yang diduga menjual pasir timah tersebut kepada Kapolsek.
"Saat ini Kapolsek Toboali masih menjalani pemeriksaan Propam karena menyimpan dan memperjualbelikan pasir timah itu," katanya.
Kapolsek itu diduga melakukan pelanggaran disiplin berupa menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
Ia menyebutkan, saat penggerebekan aparat kepolisian menyita 12 kampil berisi pasir timah yang disembunyikan di dalam sebuah baskom.
"Pada saat pengecekan di rumah anggota Reskrim Polsek Toboali, Propam juga menemukan 10 kampil timah, masing-masing lima kampil berisi pasir timah kering dan lima kampil berisi timah basah," ungkapnya.
Pada saat Tim Propam menelusuri rumah dinas anggota Reskrim tersebut, juga diamankan seorang penjual timah bernama Robby dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan 12 kampil timah seberat 600 kilogram.
"Dari tangan Robby juga didapatkan tiga kampil pasir timah seberat 150 kilogram yang hendak dia jual kepada Kapolsek Toboali," ujarnya. (*/DWA)