"Jika tetap saja memasang iklan kampanye itu setelah kami surati, maka mau tidak mau kami akan meminta klarifikasi dari mereka karena saat ini sesungguhnya belum boleh berkampanye lewat media massa," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, berdasarkan UU No 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, kampanye lewat media massa baik cetak maupun elektronik hanya boleh dilakukan selama 21 hari yakni dari 16 Maret-5 April 2014.
"Waktu berkampanye pada media cetak itu dimulainya bersamaan dengan kampanye terbuka. Melanggar jadwal kampanye tersebut sesuai UU Pemilu termasuk perbuatan pidana dengan ancaman hukuman penjara satu tahun atau denda Rp12 juta," ujarnya.
Para caleg yang memasang iklan di media cetak dari awal Januari 2014 hingga saat ini sudah kami surati dan kami tembuskan juga ke induk parpol masing-masing dan media cetak tempat pemuatan iklan kampanye.
"Ada enam caleg dan dua media cetak yang sudah kami surati. Kami akan lihat perkembangannya, jika sampai Senin (20/1) masih saja membandel, akan kami mintakan klarifikasi," ujarnya. (*/DWA)
Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati: Dewa Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.