"Selain itu, parpol dan caleg juga melanggar Perda Nomor 9/2010 tentang Pajak Reklame dan kesepakatan parpol tentang pemasangan alat peraga kampanye," kata Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Pemkab Gianyar, I Wayan Suala Susila.
Dalam razia itu, petugas menurunkan 21 alat peraga kampanye di sepanjang Jalan Raya Celuk hingga Jalan Raya Batubulan.
"Kebanyakan spanduk dan bendera parpol dipasang di pohon perindang," katanya. (M038)
Pewarta: Oleh I Putu Arthayasa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.