Gianyar (Antara Bali) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Gianyar menurunkan baliho partai politik dan calon anggota legislatif, Rabu, karena dianggap menyalahi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
"Selain itu, parpol dan caleg juga melanggar Perda Nomor 9/2010 tentang Pajak Reklame dan kesepakatan parpol tentang pemasangan alat peraga kampanye," kata Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Pemkab Gianyar, I Wayan Suala Susila.
Dalam razia itu, petugas menurunkan 21 alat peraga kampanye di sepanjang Jalan Raya Celuk hingga Jalan Raya Batubulan.
"Kebanyakan spanduk dan bendera parpol dipasang di pohon perindang," katanya. (M038)
Baliho Parpol di Gianyar Diturunkan
Rabu, 8 Januari 2014 18:46 WIB