"Keinginan untuk meningkatkan tipe tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 2012, termasuk anggaran untuk perluasan lahan yang merupakan salah satu syarat peningkatan status," kata Ketua Komisi C DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama, di Negara, Rabu.
Menurutnya, pada tahun tersebut, anggaran tidak bisa digunakan karena harga tanah yang hendak dibebaskan, tidak sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Pada tahun 2012, katanya, Pemkab Jembrana tetap menganggarkan untuk kebutuhan serupa, tapi terganjal aturan baru yang mewajibkan pembebasan lahan untuk pemerintah, perlu rekomendasi dari pemerintah provinsi.
"Untuk masalah harga sudah selesai, karena kami sudah melibatkan tim apresial untuk menilainya. Kami minta, eksekutif untuk terus berkoordinasi dengan provinsi, agar rekomendasi bisa segera turun," ujarnya.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong IsmadiEditor : Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.