Semarapura (Antara Bali) - Polisi mengamankan seorang pemuda asal Probolinggo, Jawa Timur, yang kedapatan memiliki 4,5 gram sabu-sabu saat melintas di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Kabupaten Klungkung.

"Pemilik sabu-sabu itu langsung kami tahan," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Klungkung Ajun Komisaris Made Sudanta di Semarapura, Rabu.

Ia menganggap penangkapan pria berusia 23 tahun berinisial MH yang tinggal sementara di Jalan A Yani Utara, Denpasar, itu sebagai kado manis menjelang akhir tahun.

Saat itu petugas sudah curiga terhadap MH dan kedua rekannya asal Bondowoso, Jawa Timur, yang tinggal sementara di Banjar Mergan, Klungkung.

Di Jalan By Pass IB Mantra, dua petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung mencegat MH dan kedua rekannya.

Dalam penggeledehan itu, petugas curiga atas bekas bungkus kopi instan di saku celana MH. Setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat bubuk kristal putih seberat 4,5 gram.

Saat itu juga, MH digelandang ke Mapolres Klungkung di Semarapura. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Suzuki DK-2428-HV, dan sepotong celana hitam. (M038)


Pewarta: Oleh I Putu Arthayasa
: M. Irfan Ilmie

COPYRIGHT © ANTARA 2026