Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, dua terdakwa, Frederick Wong Wei, warga Malaysia, dan Way Yiu Fai, warga Hong Kong, dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Wong Wei selaku manajer Restoran Feyloon dan Yiu Fai sebagai pemilik Restoran Feyloon mengeroyok Hendra Haryanto (34) di areal parkir restoran yang berlokasi di Kuta tersebut pada 4 Agustus 2013.
"Kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan sehingga membuat orang lain mengalami luka-luka," kata Jaksa Penuntut Umum Peggy Ellen Bawengan.
Korban yang bekerja sebagai pemandu pariwisata tidak mengetahui dibuntuti oleh terdakwa saat menuju areal parkir.
Tiba-tiba kaca mobil korban digedor oleh kedua terdakwa. Setelah dibuka kaca mobil, korban dihadiahi bogem mentah hingga mengalami luka pada pelipis dan pipi kiri serta memar di bagian lengan.
Korban sempat melarikan diri ke SPBU depan restoran tersebut. Namun kedua terdakwa berhasil mengejarnya.
Pengeroyokan itu diduga dilatarbelakangi oleh ulah korban yang menaikkan harga jual makanan di restoran itu dari Rp150 ribu menjadi Rp160 ribu per item. Kedua terdakwa yang mendapat komplain dari pembeli langsung emosi dengan mendatangi korban.
Nyoman Sudiantara selaku penasihat hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim melihat perkara tersebut secara proporsional karena dikhawatirkan mencoreng investasi asing di Bali.
"Kalau saja klien kami dianggap bersalah secara hukum dalam membina bawahannya, maka persoalan ini akan berdampak pada masalah investasi asing di Bali," ujarnya. (WRA)
Pewarta: Oleh I Made Surya: I Gede Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.