Negara (Antara Bali) - Surat peringatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selaku kepanjangan tangan KPU Jembrana, terkait batas waktu penertiban atribut kampanye yang melanggar, disepelekan.
Pantauan di Kecamatan Negara, Senin, ratusan atribut kampanye yang melanggar zona pemasangan masih bertebaran, meskipun PPK kecamatan tersebut sudah memberikan batas waktu kepada partai politik maupun caleg hingga tanggal 3 desember, untuk memindahkannya.
Selain itu, meskipun batas waktu peringatan tersebut sudah lewat sekitar 6 hari, belum ada tindakan penertiban paksa dari PPK maupun KPU setempat.
"Kami akan memberikan surat peringatan lagi kepada partai politik. Untuk tindakan penertiban paksa, kami rencanakan tanggal 11, dimulai dari Kecamatan Melaya," kata anggota KPU Jembrana, Nengah Suardana, saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, pihaknya bukan lemah dalam melakukan tindakan terhadap pelanggaran pemasangan atribut, karena usai surat peringatan dari PPK tersebut, penertiban paksa sudah dilakukan di Kecamatan Mendoyo.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.